SIDIC (SALAM Discussion Club)



Edisi Tema RUU HIP : Usaha merawat Pancasila atau Sebaliknya

Rabu, 29 Juli 2020. UKMF-SALAM sebagai salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa yang bergerak di bidang pembinaan dan dakwah di lingkungan Fakultas Ushuluddin mengadakan acara diskusi bertajuk SIDIC (SALAM Discussion Club) yang merupakan agenda tahunan UKMF-SALAM yang lazimnya dilaksanakan 2x dalam satu tahun.

Pada  agenda yang dihelat pada media daring ini, UKMF-SALAM mengundang pembicara/Narasumber dari berbagai Himpunan Mahasiswa Program Studi yang ada di lingkungan Fakultas Ushuluddin dan juga Fakultas Adab. Dari sejumlah 9 HMPS yang diundang, ada sebanyak 7 HMPS mengirimkan perwakilanya.

Diskusi yang kali ini dipandu oleh saudara Andri Efendi (Senat Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung) ini mengambil tema dari isu sosial yang tengah hangat dibicarakan oleh masyarakat belakangan ini. Dimana pada kesempatan kali ini tema yang diambil adalah, RUU HIP : Usaha Merawat Pancasila atau Sebaliknya? Suatu isu yang sekarang ini tengah banyak dibahas oleh masyarakat karena kontroversi besar yang ditimbulkan olehnya. 

Acara dimulai pada pukul 13.00 WIB, dengan mekanisme setiap perwakilan satu/satu mengungkapkan pendapatnya tentang tema yang diangkat pada kesempatan kali ini. Pada dasarnya hampir seluruh Narasumber apabila dihadapkan dengan pertanyaan yang terpampang di tema, tentang apakah RUU HIP ini adalah usaha memperkuat Pancasila atau justru melamahkanyam. Kesemuanya menjawab bahwa ini adalah bagian dari pelemahan pancasila itu sendiri. Tentu dengan didukung oleh berbagai alasan dan latar belakang. 

Dengan begitu sebenarnya diskusi ini sudah memiliki titik temu pembahasan dan jawaban yang serempak, bahwa semua narasumber dan peserta pun meyakini bahwa RUU HIP ini adalah salah satu jalan yang mampu melemahkan Pancasila dalam berbagai ranah kehidupan. 

“Pancasila dijadikan sebagai senjata bagi penguasa” Kata Arif Rahman Hakim yang merupakan perwakilan dari HMPS Pemikiran Politik Islam. Hal inipun di dukung oleh beberapa narasumber lain. 

Di sisi lain, banyak dari Narasumber yang menyesalkan tidak dicantumkanya Ketetapan MPRS Nomor XXV tahun 1966 tentang pelarangan segala organisasi yang berhubungan dengan komunisme dan sejenisnya. Hal ini mengakibatkan munculnya kewaspadaan bahwa DPR tengah memberi ruang bagi komunisme untuk kembali muncul ke permukaan. 

Hal ini pun diperkuat dengan dilemahkanya peran sila ketuhanan dengan munculnya wacana “Ketuhanan yang Berkebudayaan” yang muncul dalam salah satu pasal RUU HIP. Agenda pelemahan terhadap Pancasila pun kembali diperkuat dengan munculnya wacana “Trisila dan Ekasila” yang menurut para Narasumber merupakan pemerasan terhadap nilai-nilai pancasila itu sendiri. 

Kembali pada pertanyaan besar yang terpampang pada tema yang diangkat pada kesempatan diskusi kali ini. RUU HIP: Usaha Merawat Pancasila atau Sebeliknya? Bahwa untuk menjawab pertanyaan ini, keseluruhan Narasumber sepakat bahwa RUU HIP bukanlah usaha untuk merawat atau memperkuat, namun justru ia adakah perusak nilai-nilai dan memperlemah Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara kita. 

Namun tentu, secara umum RUU ini masih menuai berbagai respon antara Pro dan Kontra. Namun kembali ke diri kita, kita semua adalah muslim, sudah semestinya lah kita kembali kepada tafsir islam dalam mengartikan Pancasila. Demi terkawalnya Pancasila itu sendiri. 

Realisasi dari dari setiap kebijakan adalah menyejahterakan rakyat bukan justru sebaliknya yaitu menyengsarakannya.

Facebook   : Ukmf Salam Ushuluddin
Instagram  : ukmf_salam
YouTube    : Fusa Ukmf Salam
Blog            : ukmfsalam.blogspot.com

-------------------------------------------------
-Fokuskan Mata Lensa Potret Jalan Dakwah-
-------------------------------------------------

#Medkominfo_Salam_2020
#Ukmf_Salam
#KabinetInspirasi
#TIDMDD
#SHBN



Comments

Popular posts from this blog

Motivasi Membaca

Kisah Fiksi Islami Tanpa Basa-Basi